Keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh kompetensi awak kapal, tetapi juga oleh kompetensi aparatur yang memeriksanya. Pemeriksaan kelaiklautan, survei perlengkapan keselamatan, audit sistem manajemen keselamatan, pengawasan lalu lintas kapal, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar seluruhnya dikerjakan oleh Pegawai Negeri Sipil. Justru pada lapisan inilah standar kompetensi selama ini belum tertata baik secara berjenjang, tidak teruji ulang berkala dan tidak jelas siapa yang memiliki kewenangan dalam pengujian SDM baik PNS maupun Stakeholder di Pelabuhan, serta belum memiliki mekanisme pencabutan sertifikat kompetensi pegawai Pelabuhan.
Di titik inilah perolehan kewenangan standardisasi kompetensi oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) menjadi penting. Bukan karena ia menambah satu lembaga sertifikasi lagi, melainkan karena ia berpotensi mengisi ruang yang selama puluhan tahun dibiarkan kosong.
Dukungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dalam hal ini disampaikan langsung oleh ketua BNSP Bapak Syamsi Hari pada saat penyerahan SK dan sertifikat relisensi LSP-BP2TL bahwa LSP-BP2TL berkewajiban sebagai penguji standardisasi kompetensi di sektor Pelabuhan. Kedudukan ini menjangkau dua kelompok sekaligus: PNS di lingkungan Ditjen Hubla seperti seorang marine inspector/PPKK, petugas pemeriksa untuk kapal asing (PSCO); syahbandar, dan operator Vessel Traffic Service (VTS) serta pemangku kepentingan Pelabuhan/stakeholder lainnya.
Dasar Hukum yang Sahih
Sesuai Pasal 135 mewajibkan Awak kapal memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan nasional dan internasional sesuai Konvensi STCW; Pasal 145 melarang mempekerjakan orang di kapal tanpa disijil dan tanpa kompetensi; Pasal 262 mengakui balai diklat sebagai jalur pendidikan nonformal di bidang pelayaran dan Pasal 264 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 secara tegas menyebut standardisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari model diklat yang ditetapkan Menteri. Pasal 253 hasil perubahan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 bahkan menempatkan kelalaian petugas atau pejabat berwenang sebagai objek pemeriksaan Mahkamah Pelayaran. Kompetensi aparatur dengan demikian bukan lagi urusan kepegawaian internal, merupakan pertanggungjawaban hukum keselamatan.
Dalam hal ini menuntut tiga langkah mendesak:
Audit legalitas.
Pemisahan tegas antara fungsi pelatihan dan fungsi pengujian agar ketidakberpihakan terjaga.
Asesmen berbasis unjuk kerja, bukan sekadar ujian pengetahuan melainkan Ujian Kompetensi Individu Sesuai standar yang sudah diketahui oleh BNSP.
Langkah diatas mengacu kepada aturan yang berlaku, kurikulum dan silabus, Skema Pengujian yang disetujui oleh BNSP; tidak menjadi formalitas administrative serta sebagai lapisan pertahanan keselamatan dan keamanan pelayaran yang benar-benar berada dalam kendali negara terutama dalam menghadapi kecelakaan kapal akhir-akhir ini.
Penulis :
Capt Alioth W. B., S.H, M.H., M.M., M.Mar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar