Jakarta (wartalogistik.com) – Upaya meningkatkan keselamatan dan pelayanan angkutan laut menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 dinilai tidak boleh sekadar menjadi agenda rutin tahunan. Pemerintah bersama operator kapal dan pengelola pelabuhan perlu memastikan standar keselamatan diterapkan secara konsisten sepanjang tahun, termasuk pada periode angkutan normal.
Pengamat Transportasi dan Logistik, Dr. H. Yosi Pahala, SE, MM.Tr, mengatakan, kecelakaan kapal dapat terjadi kapan saja dan tidak selalu berkaitan dengan lonjakan penumpang pada musim liburan. Karena itu, upaya pencegahan kecelakaan seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan dan pelayanan transportasi laut sehari-hari.
Menurut dosen tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan dosen ITL (Institut Teknologi dan Logistik) Trisakti tersebut, selama ini perhatian terhadap kesiapan sarana, prasarana, serta pengawasan keselamatan cenderung meningkat menjelang periode angkutan besar seperti Nataru dan mudik Lebaran maupun liburan sekolah. Padahal, kejadian kecelakaan juga banyak berlangsung di luar periode tersebut.
"Keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika akan menghadapi angkutan Nataru atau Lebaran. Dalam kondisi normal pun standar keselamatan harus dijalankan dengan disiplin yang sama. Sebab, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan tidak dapat diprediksi," ujar Yosi sapaannya yang disampaikan pada Kamis (5/11).
Yosi menilai, evaluasi pelayanan transportasi publik harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah sebagai regulator, operator kapal sebagai penyedia jasa angkutan, hingga pengelola pelabuhan. Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda, tetapi harus diarahkan pada tujuan yang sama, yakni keamanan, keselamatan, nihil insiden dan kecelakaan (zero incident and accident), serta kepuasan pengguna jasa.
Di sisi lain, pertumbuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi atau demand side terus meningkat. Namun, peningkatan permintaan tersebut belum sepenuhnya diimbangi kesiapan dan kualitas penyediaan layanan atau supply side.
Dalam kondisi seperti itu, menurut Yosi, regulator memiliki peran strategis untuk mengorkestrasi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan langkah intensif ketika menghadapi agenda angkutan besar, tetapi harus memastikan koordinasi, pengawasan, dan penegakan standar pelayanan berlangsung secara berkesinambungan.
"Komitmen dan konsistensi menjadi kata kunci. Pemerintah harus mampu menggerakkan seluruh stakeholder agar tujuan utama pelayanan transportasi, yaitu keamanan, keselamatan, nihil kecelakaan, dan kepuasan pelanggan, benar-benar terwujud," katanya.
Evaluasi Kapal Penyeberangan
Lebih jauh, Yosi menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola angkutan penyeberangan. Menurut dia, persoalan keselamatan tidak cukup dilihat hanya dari kesiapan kapal dan pengawasan teknis pelayaran, tetapi juga harus menyentuh aspek pembinaan operasional serta tata kelola pelabuhan penyeberangan.
Dia mengingatkan bahwa sistem penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Indonesia memiliki pembagian kewenangan yang berbeda dengan angkutan laut. Angkutan penyeberangan dari sisi operasional berada dalam lingkup pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sedangkan angkutan laut berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Di sisi lain, pembinaan aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal penyeberangan juga melibatkan kewenangan Ditjen Perhubungan Laut. Sementara itu, perizinan dan pembinaan operasional angkutan penyeberangan berada dalam lingkup Ditjen Perhubungan Darat.
Pembagian kewenangan tersebut, kata Yosi, perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi berbagai kecelakaan kapal penyeberangan yang terjadi belakangan ini.
"Setiap terjadi kecelakaan kapal, evaluasi jangan hanya diarahkan kepada Ditjen Perhubungan Laut. Pemerintah juga perlu mengkaji bagaimana pembinaan operasional kapal penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan penyeberangan yang selama ini menjadi lingkup Ditjen Perhubungan Darat," tegasnya.
Menurut dia, kajian yang menyeluruh terhadap aspek operasional dan keselamatan pelayaran diperlukan untuk menemukan akar persoalan. Dengan demikian, langkah perbaikan tidak berhenti pada penanganan setelah kecelakaan terjadi, tetapi menyentuh sistem penyelenggaraan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.
Perlu diingatkan kepada semua pihak, katanya, pemangku kepentingan bahwa aspek Keselamatan dan Keamanan penyeberangan "Harga Mati" tidak bisa ditawar. Baik dari aspek moda transportasi darat, aspek port operation dan aspek ship's operation serta informasi layanan penumpang dan barang harus terintegrasi.
Akurasi Manifes Perlu Diperketat
Salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian Yosi adalah akurasi data penumpang atau manifes sebelum kapal diberangkatkan. Dia melihat adanya perbedaan pola pelayanan antara angkutan kapal penumpang dan angkutan penyeberangan yang perlu mendapat perhatian regulator maupun operator.
Pada angkutan kapal penumpang, penjualan tiket umumnya telah dilakukan sebelum hari keberangkatan. Ketika tiket sudah habis terjual, operator dapat menyiapkan data penumpang secara lebih pasti untuk disampaikan dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Dengan pola tersebut, jumlah penumpang yang tercantum dalam manifes sebelum kapal berangkat diharapkan lebih sesuai dengan jumlah orang yang berada di atas kapal.
Namun, menurut Yosi, pola pelayanan angkutan penyeberangan memiliki dinamika berbeda. Penumpang masih dapat membeli tiket dan naik kapal menjelang keberangkatan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan perbedaan antara data penumpang yang disampaikan saat pengajuan SPB dan jumlah aktual penumpang ketika kapal bertolak, apabila tidak disertai mekanisme pembaruan data dan pengendalian yang ketat.
"Ketika SPB sudah diajukan dengan jumlah penumpang tertentu, tetapi setelah itu masih ada penumpang yang naik, maka harus dipastikan data manifes diperbarui dan jumlah penumpang tetap berada dalam batas kapasitas kapal. Jangan sampai jumlah aktual penumpang berbeda dengan data yang menjadi dasar penerbitan SPB," jelasnya.
Karena itu, dia mendorong regulator dan operator mencari solusi yang memastikan setiap penumpang yang naik kapal tercatat secara akurat sebelum keberangkatan. Pengendalian penjualan tiket, verifikasi identitas, pembaruan manifes, serta pemeriksaan kesesuaian jumlah penumpang dengan kapasitas kapal perlu berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi.
Yosi juga menilai, peran pengelola pelabuhan, termasuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pelindo, tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan. Sebagai operator pelabuhan, BUP dan Pelindo memiliki peran dalam memberikan pelayanan kapal serta penumpang, baik sebelum naik kapal (pre-onboard) maupun setelah turun kapal (post-onboard).
Dengan demikian, kesiapan pelabuhan harus menjadi bagian dari sistem pelayanan dan keselamatan secara keseluruhan, bukan sekadar memastikan fasilitas terminal tersedia ketika musim angkutan ramai.
Dia berharap momentum persiapan angkutan Nataru 2026/2027 dapat dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan mengevaluasi berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan transportasi laut.
"Yang dibutuhkan bukan hanya kesiapan menghadapi lonjakan penumpang, tetapi komitmen dan konsistensi seluruh stakeholder dalam menjaga keselamatan setiap hari. Jangan sampai setiap terjadi kecelakaan, persoalan yang muncul kembali berkutat pada kelebihan penumpang dan ketidaksesuaian manifes," pungkasnya.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar