Aliansi Jakarta Utara Menggugat Minta Pelindo Atasi Dampak Negatip Kegiatannya - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Aliansi Jakarta Utara Menggugat Minta Pelindo Atasi Dampak Negatip Kegiatannya

Aliansi Jakarta Utara Menggugat Minta Pelindo Atasi Dampak Negatip Kegiatannya

Share This


Jakarta (wartalogistik.com) - Perputaran roda ekonomi di Pelabuhan Tanjung Priok, membawa dampak negatip pada masyarakat Jakarta Utara, hal itu disampaikan dari komunitas Jakarta Utara Menggugat dalam orasi di depan Plaza Pelabuhan Indonesia (Pelindo), pada Rabu siang (6/3).


" Pertumbuhan  ekonomi melalui kegiatan yang ada di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, membawa dampak negatip pada masyarakat sekitarnya dan Jakarta Utara, " kata Kordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat, Anung A.S ketika berorasi di depan Gedung Pelindo Tower.


Dampak negatip itu disebutkan Anung, seperti kemacetan jalan di sekitar pelabuhan yang tidak pernah berakhir setiap waktu, adanya warga yang mengalami kecelakaan, baik tertubruk truk maupun tertimpa kontener yang keluar masuk pelabuhan.


" Kami sudah menyampaikan sejumlah persoalan dampak negatip beberapa tahun lalu dan seringkali kami pertanyakan, namun upaya mengatasi dampak negatip itu belum juga diatasi," jelas Anung.


"Untuk itu kami sekarang datang karena keadaan dari dampak negatip kegiatan Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak bisa diterima lagi, dan pihak pelabuhan tidak serius mengatasinya," tegas Anung.


Dalam siaran pers yang dibuat Aliansi Jakarta Utara Menggugat juga menjelaskan  kegiatan yang dilakukan rangka mendesak pihak pelabuhan  untuk mengurai kemacetan dan keselamatan lalu lintas. Karena hal tersebut yang menjadi tuntutan selama ini belum menunjukan ke arah yang positip.


Disebutkan juga,  Tim yang pernah dibentuk  dan diberikan tugas  oleh Walikota Jakarta Utara  melalui Surat Tugas No. 804 / - 1.811.2 tentang Tim Penanggulangan Kemacetan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2021,  mengalami stagnan dan buntu. 


"Tidak ada tindak lanjutnya pada tingkatan Kesepakatan Bersama antara Walikota  Administrasi Jakarta Utara yang mewakili Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Ditjen Bea Cukai dan Pelindo dan PT Kawasan Berikat Nusantara," jelasnya.


Disampaikan juga secara tertulis, untuk itu Aliansi Jakarta Utara Menggugat mendesak  dan menyampaikan tuntutan kepada Pelindo untuk akomodatif dan kooperatif dalam menyelesaikan Kesepakatan Bersama atas rekomendasi program penyelesaian kemacetan melalui kebijakan-kebijakan yang bisa dijalankan.


(Abu Bakar)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here