Cilacap (wartalogistik.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap menggelar kegiatan penyerahan E-Pas Kecil kepada masyarakat maritim, khususnya nelayan di wilayah kerja KSOP Kelas II Cilacap pada Selasa, (13/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, para pejabat KSOP, dan perwakilan nelayan di wilayah kerja KSOP Kelas II Cilacap.
E-Pas Kecil merupakan dokumen resmi berbasis elektronik yang berfungsi sebagai tanda kebangsaan dan bukti pendaftaran kapal, khususnya untuk kapal berukuran di bawah 7 GT (Gross Tonnage).
Penerapan sistem digital ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan tertib administrasi kapal
" Kami kembali menyerahkan e-Pas Kecil kepada para nelayan/pemilik kapal dibawah ukuran 7 GT (gross tonnage). Hal ini merupakan wujud dukungan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terhadap keberadaan nelayan khususnya di Wilayah Kerja KSOP Kelas II Cilacap sekaligus memenuhi aspek keselamatan pelayaran," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap, Ridwan Chaniago.
Ridwan Chaniago juga menyatakan, dokumen kapal yang lengkap merupakan salah satu aspek penting untuk menjamin keselamatan pelayaran. Program e-Pas Kecil untuk nelayan merupakan wujud nyata dari komitmen KSOP Kelas II Cilacap, dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dan upaya memberikan kepastian keberadaan kapal-kapal dengan tonase kurang dari 7 GT.
" Selain itu juga Pas Kecil sebagai identitas atau dokumen pemilik kapal nelayan khususnya di wilayah Kerja KSOP Kelas II Cilacap sebagaimana peraturan undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran," jelas Ridwan Chaniago.
“Kantor KSOP Kelas II Cilacap selalu melakukan sosialisasi dalam rangka menggugah kesadaran para nelayan (pemilik kapal) terkait E-pas Kecil, agar para pemilik kapal nelayan mendaftarkan kapalnya, guna mendapatkan bukti kepemilikan berupa dokumen E-Pas Kecil. Hingga saat ini KSOP Kelas II Cilacap saat ini telah menerbitkan 430 E-Pas Kecil,” sambung Ridwan.
Ridwan juga mengajak kepada seluruh pihak untuk terus menjaga kapal dalam kondisi laik laut, mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran, serta memanfaatkan fasilitas digital ini secara maksimal.
"Kami berharap dokumen ini dapat memberikan manfaat, kelancaran usaha, serta mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran kita bersama," pungkas Ridwan.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar