Oleh : Capt. DWI HARTANTO, S.Kom., M.Mar
Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Keselamatan pelayaran merupakan salah satu pilar penting dalam sistem transportasi nasional. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada transportasi laut untuk distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga aktivitas ekonomi strategis. Karena itu, pengawasan terhadap keselamatan kapal bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia, perlindungan lingkungan laut, dan kepastian hukum. Namun dalam praktik di lapangan, masih sering ditemukan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dengan otoritas teknis keselamatan pelayaran. Tidak jarang terjadi penghentian kapal di laut yang kemudian disertai pemeriksaan teknis keselamatan kapal oleh aparat yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan administratif sebagai pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector. Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar penegakan hukum di laut tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 secara tegas memberikan kewenangan pengawasan keselamatan pelayaran kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dalam sistem tersebut, pemeriksaan keselamatan kapal dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang memiliki kompetensi teknis dan sertifikasi tertentu. Hal ini penting dipahami karena pemeriksaan keselamatan kapal bukan sekadar melihat dokumen, melainkan melibatkan penilaian teknis yang kompleks terhadap konstruksi kapal, perlengkapan keselamatan, sistem navigasi, hingga standar internasional keselamatan pelayaran. Karena itu, tidak semua aparat dapat melakukan penilaian administratif tentang laik atau tidak laiknya sebuah kapal. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pejabat yang secara resmi ditetapkan sebagai marine inspector berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan. Dasar hukum pemberian kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemeriksaan dan pengujian keselamatan kapal hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang memenuhi persyaratan kompetensi tertentu.
Petugas marine inspector bukan jabatan umum, melainkan jabatan teknis profesional yang harus memenuhi standar pendidikan, sertifikasi, pengalaman teknis, serta pengukuhan resmi dari pemerintah. Dalam praktiknya, marine inspector memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan konstruksi kapal, stabilitas kapal, peralatan keselamatan, radio komunikasi, alat navigasi, mesin kapal, hingga standar keselamatan internasional sesuai konvensi IMO. Karena sifatnya yang teknis dan spesialis, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan oleh aparat yang tidak memiliki penetapan resmi maupun kompetensi teknis pemeriksaan keselamatan kapal. Hal ini penting agar hasil pemeriksaan memiliki legitimasi administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam konteks hukum administrasi, sertifikat keselamatan kapal merupakan produk hukum administratif yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang sah. Maka pembatalan sertifikat keselamatan kapal juga harus dilakukan melalui prosedur administratif yang sah. Secara teknis, prosedur pembatalan sertifikat keselamatan kapal diawali dengan adanya temuan atau indikasi bahwa kapal tidak lagi memenuhi persyaratan keselamatan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang oleh marine inspector yang memiliki kompetensi sesuai bidang pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan teknis pemeriksaan yang berisi temuan ketidaksesuaian terhadap standar keselamatan pelayaran. Apabila ditemukan pelanggaran serius atau kondisi yang membahayakan keselamatan pelayaran, marine inspector dapat memberikan rekomendasi administratif untuk penangguhan atau pembatalan sertifikat keselamatan kapal. Namun rekomendasi tersebut tidak otomatis membatalkan sertifikat. Keputusan pembatalan tetap harus ditetapkan oleh pejabat atau otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, terdapat tahapan administratif yang jelas mulai dari pemeriksaan teknis, rekomendasi, evaluasi administratif, hingga keputusan resmi pembatalan sertifikat.
Mekanisme ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap tindakan administratif yang berdampak pada operasional kapal dilakukan secara objektif, profesional, dan memiliki kepastian hukum. Artinya, pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme administratif yang telah diatur undang-undang. Jika terdapat aparat lain yang melakukan penilaian teknis keselamatan kapal tanpa kewenangan, lalu menjadikannya dasar pembatalan sertifikat atau penghentian operasional kapal, maka tindakan tersebut berpotensi cacat hukum administratif. Dalam hukum administrasi negara dikenal asas legalitas dan doktrin ultra vires, yaitu tindakan pejabat yang dilakukan di luar kewenangannya dapat dinyatakan tidak sah. Situasi seperti ini tentu tidak sehat bagi sistem penegakan hukum di laut. Selain dapat menimbulkan konflik kewenangan antar instansi, kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pelayaran dan pengguna jasa transportasi laut.
Penegakan hukum di laut tetap harus dilakukan secara profesional dan terkoordinasi. Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam penindakan tindak pidana di laut, namun aspek administratif teknis keselamatan kapal tetap harus berada dalam kewenangan otoritas keselamatan pelayaran yang kompeten. Pemisahan kewenangan ini bukan untuk memperlemah penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara dilakukan sesuai hukum, sesuai kompetensi, dan sesuai prosedur.
Keselamatan pelayaran membutuhkan sistem yang profesional, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, perlindungan terhadap kewenangan pejabat pemeriksa keselamatan kapal sebagai otoritas teknis keselamatan pelayaran menjadi penting demi menjaga integritas sistem keselamatan pelayaran nasional. Pada akhirnya, penegakan hukum yang baik bukan hanya soal ketegasan, tetapi juga soal ketepatan kewenangan dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar