Menguji Mesin Ekonomi Pelindo di Balik Perampingan 41 Menjadi 24 Entitas - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Menguji Mesin Ekonomi Pelindo  di Balik Perampingan 41 Menjadi 24 Entitas

Menguji Mesin Ekonomi Pelindo di Balik Perampingan 41 Menjadi 24 Entitas

Share This

 




Jakarta (wartalogistik.com) -  BP BUMN/Danantara mengamanatkan  agar  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merampingkan struktur grup dari 41 menjadi 24 entitas. Dampaknya  menciptakan berbagai kemungkinan hasilnya yakni sukses dalam rangka transformasi korporasi atau sekadar restrukturisasi administrasi.



Melalui Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria dalam siaran pers nya beberapa waktu lalu (30/9) menyampaikan, streamlining merupakan tahap awal, selanjutnya akan berkembang pada penataan bisnis model. Tahapan ini merupakan bagian dari transformasi BUMN yang dilakukan Danantara. Setiap perusahaan akan dikaji untuk menentukan struktur dan model bisnis sesuai kebutuhan. Kajian itu juga mempertimbangkan manfaat bagi negara.


Di balik aksi korporasi yang berdampak pada perampingan itu patut dilihat lebih jauh dari sekadar pengurangan jumlah perusahaan. 


Dalam pesannya pihak Danantara itu menyatakan terdapat agenda yang jauh lebih besar, yakni bagaimana Pelindo membangun struktur usaha yang lebih sederhana, efisien, fokus, sekaligus mampu memperkuat kinerja bisnis, layanan kepada pengguna jasa dan kontribusinya kepada negara.


Program streamlining (penyederhanaan proses) tersebut menjadi bagian dari transformasi Pelindo setelah merger empat badan usaha pelabuhan pada 2021. Pada perkembangannya Pelindo juga melakukan berbagai pemurnian bisnis, konsolidasi, pengalihan kegiatan usaha, serta penataan anak perusahaan untuk menghilangkan tumpang tindih kegiatan usaha.


Pada 2026, program tersebut kembali memasuki tahap penting. Dari 41 entitas ditargetkan menjadi 24 entitas. Sebanyak 17 entitas masuk dalam program penataan, dengan sebagian aksi korporasi telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses. Dan, pada akhir tahun ini ditargetkan ada 6 entitas menjalani perampingan.


Secara prinsip ekonomi korporasi, langkah tersebut dapat menjadi sesuatu yang positif. Sebab semakin banyak entitas dalam sebuah grup usaha tidak selalu berarti semakin besar kekuatan bisnis. Sebaliknya, terlalu banyak badan usaha yang menjalankan fungsi yang berdekatan dapat menimbulkan biaya struktur, duplikasi fungsi, transaksi antarperusahaan, serta proses pengambilan keputusan yang lebih panjang.


Dengan demikian, penyederhanaan struktur dapat membuka ruang bagi Pelindo untuk memperoleh economies of scale dan economies of scope.


Namun demikian, keberhasilan program ini tidak seharusnya diukur hanya dari pertanyaan berapa perusahaan yang berhasil dikurangi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apa yang terjadi terhadap bisnis dan pendapatan dari entitas-entitas tersebut?


Entitas berkurang, bisnis ke mana?


Dalam restrukturisasi korporasi, hilangnya sebuah badan hukum tidak selalu berarti hilangnya kegiatan usaha. Sebuah perusahaan dapat dilebur ke perusahaan lain, tetapi aset, sumber daya manusia, pelanggan, kontrak dan sumber pendapatannya tetap berada di dalam Grup Pelindo.


Karena itu, angka 41 menjadi 24 tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai 17 sumber pendapatan yang hilang. Bisa saja yang terjadi justru sebaliknya. Bisnis yang sebelumnya tersebar di beberapa perusahaan dikonsolidasikan ke entitas yang lebih kuat sehingga biaya operasional menjadi lebih efisien dan kapasitas bisnis menjadi lebih besar. Dalam perspektif ini, yang berkurang adalah jumlah badan hukumnya, bukan necessarily kegiatan ekonominya.


Hal tersebut penting karena Pelindo bukan hanya mempunyai bisnis terminal pelabuhan. Di dalam grup terdapat berbagai mata rantai bisnis, mulai dari terminal petikemas dan nonpetikemas, jasa maritim, pemanduan dan penundaan, peralatan pelabuhan, utilitas, pengerukan, logistik, hingga layanan digital dan bisnis pendukung lainnya. Masing-masing memiliki karakter ekonomi dan sumber pendapatan yang berbeda.


Karena itu, restrukturisasi harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar:

Apakah setiap bisnis sekarang berada pada entitas yang paling tepat untuk mengembangkannya? Jika jawabannya ya, maka streamlining bukan sekadar pengurangan perusahaan, tetapi merupakan proses re-allocation of business.


Dari 41 menjadi 24, apa yang sebenarnya ingin dicapai?


Tujuan akhir dari restrukturisasi korporasi seharusnya bukan sekadar organisasi yang lebih ramping. Ukuran keberhasilannya harus terlihat pada laporan keuangan dan produktivitas perusahaan.

Misalnya, apakah biaya operasional menurun?

Apakah EBITDA meningkat?

Apakah margin usaha semakin baik?

Apakah aset menjadi lebih produktif?

Apakah revenue per employee meningkat?

Dan yang paling penting bagi perusahaan yang mengelola aset pelabuhan dengan investasi besar, apakah return on invested capital (ROIC) semakin baik?

Dengan kata lain, keberhasilan streamlining harus dibuktikan dengan perubahan dari:

entitas lebih sedikit → biaya lebih rendah → produktivitas lebih tinggi → profitabilitas meningkat.


Jika hanya jumlah perusahaan yang berkurang, tetapi biaya dan produktivitas tidak banyak berubah, maka transformasi tersebut baru menyentuh lapisan administratif. Sebaliknya, apabila pengurangan entitas mampu meningkatkan margin, produktivitas aset dan arus kas, maka langkah tersebut dapat disebut sebagai penciptaan nilai ekonomi.


Yang menarik: mesin pendapatan tidak boleh ikut mengecil


Di sinilah publik perlu melihat lebih jauh.

Pelindo bukan perusahaan yang hanya mengejar laba. Sebagai BUMN, kinerja komersialnya mempunyai hubungan langsung dengan kepentingan negara.

Pada 2025, Pelindo membukukan pendapatan usaha sekitar Rp35,48 triliun. Pada tahun yang sama, Pelindo menyatakan kontribusinya kepada negara mencapai sekitar Rp7,81 triliun melalui pajak, dividen, PNBP dan konsesi.


Angka tersebut menjadi baseline penting untuk menilai keberhasilan restrukturisasi berikutnya. Sebab setelah struktur perusahaan dirampingkan, ekspektasinya bukan hanya Pelindo menjadi lebih sederhana. Tetapi juga: pendapatan semakin berkualitas, laba semakin kuat, aset semakin produktif, dan kontribusi kepada negara semakin besar.


Dengan demikian, program 41 menjadi 24 sebenarnya mempunyai konsekuensi ekonomi yang lebih luas. Negara tidak hanya berkepentingan terhadap berapa banyak anak usaha Pelindo. Negara berkepentingan terhadap berapa besar nilai ekonomi yang mampu diciptakan oleh Pelindo dari aset dan konsesi yang dipercayakan kepadanya.


Ada peluang besar di balik penyederhanaan


Jika dilakukan dengan tepat, konsolidasi bisnis dapat mengurangi berbagai biaya yang selama ini muncul akibat struktur grup yang terlalu kompleks. Misalnya biaya administrasi, fungsi keuangan, legal, teknologi informasi, procurement, corporate secretary, audit, hingga berbagai biaya transaksi antarentitas.


Di sisi lain, konsolidasi juga dapat memperkuat daya tawar Grup Pelindo dalam pengadaan, pemanfaatan aset, teknologi, maupun pengelolaan sumber daya manusia. Tetapi yang paling penting adalah kemungkinan terjadinya integrasi layanan.


Seorang pengguna jasa pelabuhan pada akhirnya tidak terlalu peduli berapa banyak anak perusahaan yang berada di belakang sebuah layanan.


Yang dibutuhkan adalah pelayanan yang cepat, efisien, kompetitif dan terintegrasi.

Dalam konteks itu, penyederhanaan entitas dapat menjadi instrumen untuk membangun one Pelindo ecosystem yang lebih kuat.


Jangan sampai hanya terjadi perubahan tempat mencatat pendapatan

Namun demikian, terdapat pekerjaan rumah yang tidak kalah penting.


Pelindo perlu menunjukkan secara transparan bagaimana nasib bisnis dari 17 entitas yang masuk program streamlining.

Apakah bisnisnya dialihkan?

Jika dialihkan, kepada siapa?

Berapa nilai aset yang ikut berpindah?

Bagaimana dengan karyawan? Bagaimana dengan kontrak dan pelanggan?


Dan yang paling penting: berapa besar pendapatan dari entitas tersebut sebelum dan sesudah restrukturisasi? Pertanyaan ini penting karena dalam laporan konsolidasian, transaksi antarperusahaan dalam satu grup pada akhirnya dieliminasi.


Artinya, perpindahan bisnis dari satu anak perusahaan kepada anak perusahaan lain tidak serta-merta menambah pendapatan Grup Pelindo. Yang harus dicari adalah apakah setelah konsolidasi tersebut terdapat peningkatan produktivitas dan profitabilitas secara nyata.


Ujian sesungguhnya justru dimulai setelah 24 entitas 


Karena itu, angka 24 seharusnya tidak menjadi titik akhir. Justru angka tersebut menjadi titik awal untuk menguji apakah desain baru Grup Pelindo mampu menghasilkan nilai yang lebih besar.

Pelindo perlu menunjukkan bahwa struktur yang lebih sederhana mampu menciptakan:

cost efficiency, operational efficiency, asset productivity dan revenue growth.


Lebih jauh lagi, restrukturisasi harus mampu memperkuat posisi Pelindo sebagai operator pelabuhan sekaligus bagian penting dari ekosistem maritim dan logistik nasional.


Jika itu berhasil, maka streamlining 41 menjadi 24 bukan sekadar program mengurangi jumlah anak perusahaan.

Ia merupakan langkah untuk mengubah struktur korporasi menjadi mesin bisnis yang lebih ramping tetapi lebih produktif.


Dan di situlah publik layak memberikan apresiasi sekaligus melakukan pengawasan.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan:

“Berapa perusahaan yang berhasil dihilangkan?”

Melainkan:

“Berapa besar nilai ekonomi yang berhasil diciptakan setelah perusahaan-perusahaan itu dirampingkan?”

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:

“Apakah Pelindo yang lebih ramping akan mampu menghasilkan pendapatan, laba dan kontribusi kepada negara yang lebih besar?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah program 41 menjadi 24 benar-benar merupakan transformasi korporasi, atau sekadar restrukturisasi administratif.


(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here